Pembahasan Rencana Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Purwakarta

Prokompi, (23 Desember 2020)
Gugus Tugas Covid-19 menggelar Rapat Pembahasan Rencana Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Purwakarta, bertempat di Aula Maya Datar. 

Pembelajaran tatap muka di tengah masa pandemi Covid-19 secara teknis masih menunggu kebijakan Pemerintah Daerah. Rencananya,  pemberlakuan pembelajaran tatap muka ini baru akan dilaksanakan di (3) tiga Kecamatan diantaranya Sekolah di Kecamatan Maniis, Sukasari dan Kiarapedes yang akan didahulukan. 

Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta memperbolehkan pembelajaran tatap muka, akan tetapi tidak sekaligus di semua kecamatan karena akan dilaksanakan secara bertahap. Hal yang paling utama adalah dalam penerapan protokol kesehatan harus dilakukan di lingkungan Sekolah. Maka dari itu, Sekolah harus mempersiapkan sarana dan prasarana, diantaranya media sosialisasi, ketersediaan fasilitas mencuci tangan, memiliki thermo gun, hingga adanya Tim Satgas Covid-19 yang mengawasi.

Sekolah juga harus memiliki standar operasinal prosedur (SOP), mulai dari datang sampai pulang sekolah. SOP ini memuat tentang aturan-aturan yang harus dilaksanakan oleh siswa, guru, hingga orang tua siswa.

Kegiatan ini di hadiri Kadinkes, Kadisdik, Kadamkarpb, KaDPMD, Kabag Hukum, Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Kepala Kantor Cabang Wilayah IV.

Komentar