Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021
"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021"
#purwakarta istimewa
#lawancorona
#asnsaregep
*BAG PRO DAN KOMUNIKASI PIM*
*SETDA KABUPATEN PURWAKARTA*
Komentar
Posting Komentar