INTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 02 TAHUN 2021 TENTANG PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19

INTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 02 TAHUN 2021 TENTANG PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sesuai hasil monitoring yang
dilaksanakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (KPC-PEN) dan instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021

Untuk itu di instruksikan Khusus kepada :

1. Gubernur DKI Jakarta;

2. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan
prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi,
Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan
wilayah Bandung Raya;

3. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas
wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota
Tangerang Selatan;

4. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan
prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan
Kota Surakarta serta sekitarnya;

5. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali
kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta,
Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul,
Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo;

6. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan
prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya; dan

7. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten
Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya

Info Lenkap Link
https://drive.google.com/file/d/1SmAn8Ef91ehBSyiQntgGAyop_UO3Bsja/view?usp=drivesdk

Komentar