INTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 02 TAHUN 2021 TENTANG PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19
INTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 02 TAHUN 2021 TENTANG PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sesuai hasil monitoring yang
dilaksanakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (KPC-PEN) dan instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021
Untuk itu di instruksikan Khusus kepada :
1. Gubernur DKI Jakarta;
2. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan
prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi,
Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan
wilayah Bandung Raya;
3. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas
wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota
Tangerang Selatan;
4. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan
prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan
Kota Surakarta serta sekitarnya;
5. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali
kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta,
Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul,
Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo;
6. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan
prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya; dan
7. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten
Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya
Info Lenkap Link
https://drive.google.com/file/d/1SmAn8Ef91ehBSyiQntgGAyop_UO3Bsja/view?usp=drivesdk
Komentar
Posting Komentar