Kegiatan Kelas Konsultasi Implementasi Perpres Nomor 64 tahun 2020 dan Regulasi turunannya

Prokompim, (29 Januari 2021)
Asisten Daerah bidang Administrasi Umum Drs. H. Saepudin, M.Si mengikuti Kegiatan Kelas Konsultasi Implementasi Perpres Nomor 64 tahun 2020 dan Regulasi turunannya secara virtual melalui zoom meting, bertempat di Ogan Lopian.

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyampaikan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020, mengamanatkan bahwa Peserta Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Bukan Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran yang didaftarkan Pemerintah daerah adalah peserta yang harus diberikan Jaminan Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dengan tujuan terlaksananya pemberian Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat

Kebijakan Ekosistem Program JKN yang Sehat dan Berkelanjutan, saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang komperehensif, sehingga untuk kesinambungan program perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan Penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib. “Antara lain seluruh penduduk wajib menjadi peserta dan membayar iuran, peserta yang miskin dan tidak mampu iurannya dibayar oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlunya kebijakan yang mampu mewujudkan kepesertaan bersifat wajib.

Pemerintah Daerah yang telah mendaftarkan kepesertaan dan pembayaran Iuran JKN seluruh kepala desa dan perangkat desa yang tidak sesuai dengan mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pembayaran Iuran JKN bagi kepala desa dan perangkat desa, wajib melakukan penyesuaian.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur DPMD, unsur BKAD, Din Sosial, dan Dinas Kesehatan.

Komentar