KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR :443/Kep.11-Hukham/2021 TENTANG
PEMBERLAKUAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU DI 7 (TUJUH) DAERAH KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19
Memberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di 7 (tujuh) Daerah Kabupaten/Kota, sebagai berikut:
a. Daerah Kota Cirebon;
b. Daerah Kabupaten Indramayu;
c. Daerah Kota Sukabumi:
*d. Daerah Kabupaten Purwakarta;*
e. Daerah Kabupaten Cianjur
f. Daerah Kabupaten Tasikmalaya; dan
g. Daerah Kabupaten Pangandaran.
Link
https://drive.google.com/file/d/1ImTuHJ-kP7sLm8bQV4QbrrNibNDPu3fI/view?usp=drivesdk
*********
BERSAMA
BERSATU
BERGOTONG ROYONG
melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungan dari Covid-19 dengan cara *menerapkan 3M (mencuci tangan dengan air mengalir dan pakai sabun, memakai masker, serta menjaga jarak)*
#purwakartaistimewa
#lawancovid19
#sosialdistancing
#physicaldistancing
*BAG PRO DAN KOMUNIKASI PIM*
*SETDA KAB PURWAKARTA*
Komentar
Posting Komentar