*IBU PERTIWI MEMANGGIL*
Perekrutan komponen cadangan atau Komcad, sesuai dengan PP No 3 Tahun 2021
Dalam Pasal 1 ayat 9, dijelaskan apa yang dimaksud Komcad tersebut. "Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi gunavmemperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama,
Komcad bisa diambil dari warga negara Indonesia. Hal ini tertuang dalam Pasal 48. "Komponen Cadangan terdiri atas: a. Warga Negara; b. Sumber Daya Alam; c. Sumber Daya Buatan; dan d. Sarana dan Prasarana Nasional," demikian bunyi pasalnya.
Dan pembentukan Komcad yang dari warga negara tersebut, bisa masuk ke dalam semua matra TNI. Hal ini tertuang dalam Pasal 49.
"Pasal 49 (1) Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi : a. Komponen Cadangan matra darat; b. Komponen Cadangan matra laut; dan c. Komponen Cadangan matra udara,"
Dalam PP ini juga diatur bahwa yang ingin menjadi Komcad harus mengikuti pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan.
Untuk info lengkap link https://drive.google.com/file/d/1QKBnbVnHCepwM3y83dAxaIt7kqlX3jMB/view?usp=drivesdk
#purwakartaistimewa
#NKRI
#Ibupertiwimemanggil
https://www.facebook.com/106531677653392/posts/252224333084125/
Komentar
Posting Komentar