Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun sebagai penjabaran tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), penyusunan RKP merupakan upaya menjaga kesinambungan pembangunan secara terencana dan sistematis yang tanggap akan perubahan.

 RKP Tahun 2021 mengambil tema “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”.

 7 (tujuh) Prioritas Nasional. Yakni sebagai berikut:

1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan;

2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan;

3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing;

4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;

5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;

6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim; dan 

7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.

link Peraturan Presiden Republik indonesia Nomor 86 tahun 2020 tentang Rencana kerja Pemerintah Tahun 2021

https://drive.google.com/drive/folders/1ZlYCF8kBaEyG-VrjnwsA-GSKAQupsPhC?usp=sharing

*BAG PRO DAN KOMUNIKASI PIM*
*SETDA KAB PURWAKARTA*

Komentar