Prokompim, (9 Januari 2021) Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Tujuan:
1. Meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman COVID-19; dan
2. Mencegah terjadinya peningkatan penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Info lengkap link Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021
https://drive.google.com/file/d/1IL0-Yph5oyl4JHzRzwpe43RnEBngUkRX/view?usp=drivesdk
#purwakartaistimewa
#lawancovid19
#sosialdistancing
#physicaldistancing
*BAG PRO DAN KOMUNIKASI PIM*
*SETDA KAB PURWAKARTA*
Komentar
Posting Komentar