Prokompi, (22 Januari 2021)Bertempat di Ogan Lopian hari ini dilaksanakan Webinar terkait Pelaksanaan Kajian Konflik Pertanahan bersama Badan Litbang Kemendagri
Dalam Webinar dijelaskan bahwa pelaksanaan urusan bidang Pertanahan di daerah dibagi menjadi 9 (sembilan) sub urusan, baik Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi maupun Daerah Kabupaten/Kota. Sembilan urusan tersebut terdiri dari izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sengketa tanah garapan, ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, subjek dan objek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, tanah ulayat, tanah kosong, izin membuka tanah dan penggunaan tanah.
1. Pemberian Izin Lokasi Lintas Daerah
2. Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
3. Koordinasi Teknis Pengadaan Tanah
4. Mediasi penyelesaian sengketa dan konflik tanah
5. Inventarisasi subyek dan obyek reforma agraria
6. Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh
Pemerintah Daerah
7. Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah
8. Penetapan Tanah Ulayat
9. Penyelesaian Masalah Tanah Kosong
10. Penatagunaan tanah (konsolidasi tanah)
Dalam menjalankan peranan tersebut, diharapkan Pemerintah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan semaksimal mungkin agar konflik pertanahanan di Indonesia dapat di minimalisir.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagianpemerintahan beserta jajaran, unsur distarkim, unsur bapelitbangda, unsur bagian hukum, unsur Binamarga, beserta unsur DPUBMP
Untuk link materi dapat di unduh
http://litbang.kemendagri.go.id/website/webinar-22-januari-2021/
Komentar
Posting Komentar