Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya

Menteri PAN RB dan Kepala BKN mengeluarkan Surat Edaran bersama Nomor 02/2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Hal-hal yang dilarang bagi ASN :
1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian lain
2. Memberi dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung
3. Menjadi simpatisan
4. Terlibat dalam kegiatan organisasi tersebut 
5. Menggunakan simbol-simbol dan atribut tersebut
6. Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan dan atribut organisasi
7. Melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi tersebut

Untuk informasi lebih lengkap, silahkan cek di link berikut ini 
https://drive.google.com/file/d/1_5bkYiUDe3VwBFJdpS7XzrWI3_euJvKA/view?usp=drivesdk

Komentar