LAUNCHING PILKADES TAHUN 2021

Prokompi, (26 Februari 2021)
Bertempat di Aula Janaka Setda Kabupaten Purwakarta, Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika, SE didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Drs. H. Iyus Permana, MM beserta Kepala DPMP Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo, S.STP, M.Si menghadiri Launching Pilkades tahun 2021.

Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Purwakarta tahun 2021 ini adalah penggabungan dari pemilihan para kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018, 2019 dan 2021 dengan jumlah seluruhnya sebanyak 170 desa. Dimana Pilkades merupakan komitmen kita untuk pemenuhan hak-hak masyarakat Kabupaten Purwakarta.

Di masa pandemi covid-19, dihimbau kepada ketua harian satgas untuk menentukan aturan-aturan apa saja yang harus ada dalam pelaksanaan Pilkades  serentak tahun 2021 ini. Persiapan terkait Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta 2021 yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2021.

Pemilihan Kepala Desa dilakukan dalam 3 (tiga) gelombang dengan mempertimbangkan :
1. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa 
2. Kemampuan Keuangan Daerah 
3. Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala Desa 

Adapun beberapa hal yang baru dalam Pilkades sesuai Perbup nomor 79 tahun 2021. Dilaksanakan pada hari kerja, Pilkades dilaksanakan serentak, biaya bersumber dari APBD Kabupaten dan APBD Desa, salah satu syarat calon Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia, jumlah calon paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, jumlah TPS lebih dari 1 (satu), tidak ada pilkades ulang, pemilihan Kepala Desa antar waktu, tidak mengenal kourum, jumlah hak pilih per TPS 500 pemilih, penggunaan dan pengawasan Protokol kesehatan Covid-19.

Terkait biaya penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dapat bersumber dari APBD Kabupaten yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Pengamanan pemilihan Kepala Desa. 

Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan materi protokol kesehatan Covid-19 dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat Desa. Pelaksanaan kampanye dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum di mulainya masa tenang, kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab, tata tertib dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh panitia pemulihan.

Pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa dalam keadaan bencana non-alam Covid-19 dilakukan dengan cara menerapkan protokol kesehatan. Adapun sarana dan prasarana protokol di TPS terdiri dari sabun cuci tangan, sarung tangan plastik, tissue, handsanitizer, Faceshield, thermogun, cairan desinfektan, masker, ember dan tampat sampah. 

Dalam upaya terwujudnya Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta yang lancar dan sukses, tentunya peran serta dari jajaran kepanitiaan baik kepanitiaan tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa dapat saling bekerjasama dengan baik. Berdasarkan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 kepanitiaan Pilkades sebagai berikut:
1. Kepanitiaan Pilkades Tingkat Kabupaten terdiri dari Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten yaitu Bupati, Pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan, Pimpinan Satuan Teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten, serta Unsur OPD Terkait lainnya.
2. Kepanitiaan Pilkades Tingkat Kecamatan/Sub Panitia Tingkat Kabupaten terdiri dari Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan yaitu Camat, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kecamatan, dan Unsur Terkait OPD lainnya.
3. Kepanitiaan Pilkades Tingkat Desa terdiri dari Unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda, Para Asisten Sekda Kabupaten Purwakarta, Ketua APDESI DAN ABPEDNAS Kabupaten Purwakarta, Kepala DMPD Kabupaten Purwakarta beserta jajaran, dan yang mengikuti secara virtual yaitu Para Camat, Kades serta Ketua Bamusdes.

Komentar