Rapat Ekpos/Presentasi Unit Kerja dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Prokompim, (26 Februari 2021)
Bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, hari Ini Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Drs. H. Iyus Permana, MM didampingi Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. H. Agus Rachlan Suherlan, MM beserta Inspektur Inspektorat Ir. Nur Hidayat, MM memimpin Rapat Ekpos/Presentasi Unit Kerja dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas dalam arti lain bahwa Zona Integritas/Wilayah Bebas Korupsi merupakan miniatur dari Reformasi Birokrasi di tingkat Perangkat Daerah. 

Apabila di Tingkat Kabupaten terdapat Reformasi Birokrasi (RB) yang ditunjang seluruh perangkat daerah, maka terdapat Perangkat Daerah (PD) yang bisa menjadi Model Reformasi Birokrasi yakni Perangkat Daerah yang telah layak ditetapkan menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) ataupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Berdasarkan Keputusan Bupati nomor 700/kep.145-Inspektorat/2021 tentang Penetapan Unit Kerja Zona Integritas  Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2021. Unit Kerja dalam pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBMM diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, RSUD Bayu Asih dan Puskemas Purwakarta.

Adapun unit kerja yang sudah ditetapkan sebagai unit kerja zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi mempunyai tugas sebagai berikut :

1. Seluruh pegawai negeri sipil menandatangani dokumen fakta integritas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Fakta Integritas di Lingkungan K/L Pemerintah Daerah.

2. Menyampaikan LHKPN bagi pejabat yang telah ditetapkan dalam keputusan Bupati Purwakarta nomor 27 tahun 2018 tentang pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

3. Menerapkan asas akuntabilitas kinerja dalam bentuk perencanaan kinerja pengukuran kinerja pelaporan kinerja dan evaluasi kinerja

4. Memenuhi kewajiban pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku

5. Seluruh Pegawai Negeri Sipil berkomitmen mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

6. Menerapkan kode etik PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku

7. Menetapkan standar pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik

8. Menerapkan Whistle blower system sebagai sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi

9. Menerapkan penanganan benturan kepentingan terkait kedekatan hubungan pribadi dalam kegiatan tertentu yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan atau sumber daya organisasi lainnya

10. Mengembangkan pembinaan dan promosi anti korupsi yang bertujuan menggugah semangat antikorupsi di lingkungan pegawai

11. Melaksanakan tindak lanjut atas saran-saran perbaikan dari BPK/KPK/APIP

12. Menerapkan mekanisme pengaduan masyarakat utamanya aspek mal administrasi sesuai ketentuan yang berlaku

13. Menerapkan pengadaan barang secara elektronik (e-procurement)

14. Menerapkan pengukuran Kinerja individu untuk mendorong peningkatan peran kompetisi dan kemampuan individu Dalam rangka mencapai tujuan dan Sasaran organisasi, dan
15. Menerapkan keterbukaan Informasi Publik

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu (1,2,3,4), Inspektur Pembantu Khusus, Kepala Disdukcapil, Unsur BKPSDM, Sekretaris Diskominfo, Direktur RSUD Bayu Asih, Kepala DPMPTSP, Kabag Ortala, Unsur BKAD, dan Tim Penilai Zona Integritas.

Komentar