SE MENPAN RB No 04 Tahun 2021 Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Libur Tahun Baru Imlek 2572

Prokompim, (10 Februari 2021) Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse Covid-19 (Covid-19).

Berdasarkan SE tertanggal 9 Februari 2021 itu ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah sejak tanggal 11 Februari hingga 14 Februari mendatang.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa jika ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.

ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan upaya 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Info lengkap Surat Edaran dapat di unduh https://drive.google.com/file/d/1eEJrf8XplXHIA5cOQ3Pn_9hjeqEsHQ_G/view?usp=drivesdk

Komentar