Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Virtual

Prokompim (24 Februari 2021) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Rudi Hermawan Kusumah, ST., MM mewakili Sekretaris Daerah menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dilaksanakan secara Zoom Meeting oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala LKPP, Roni Dwi Soesanto menyebutkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa selalu dinamis seiring perkembangan teknologi, kondisi pasar dan kebijakan pemerintah. Karena itulah peraturan terkait Pengadaan Barang/Jasa harus mengikuti dinamika yang ada.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 ini merupakan bagian dari 49 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja/Omnibus Law yang diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021  ini mengubah 38 Ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 16, antara lain:

1. Memasukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada definisi serta dapat ditugaskan oleh PA/KPA untuk melaksanakan tugas PPK dalamhal tiadk ada penetapan PPK pada PBJ yang menggunakan anggaran APBD.

2.Menghapus Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) dari proses pengadaan barang/jasa.

3. Mengubah peruntukan nilai Pagu Anggaran untuk usaha kecil dari 2,5 Milyar Rupiah menjadi 15 Milyar Rupiah.

Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh jajaran Inspektorat Kabupaten Purwakarta

Komentar