Kegiatan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Prokompim, (08 Maret 2021)
Hari ini bertempat di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Ir. H. Agus Rachlan Suherlan, MM) didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Drs. H. Sulaeman Wilman, M.Si) menghadiri Kegiatan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

Pembangunan zona integritas terdapat 6 (enam) komponen pengungkit diantaranya Manajemen perubahan, Penataan tatalaksana, Penataan manajemen SDM, Penguatan pengawasan, Penguatan akuntabilitas kinerja, dan Peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan SK Bupati Purwakarta Nomor : 700/Kep-145-Inspektorat/2021 tentang penetapan unit kerja zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, dimana ditetapkan Disdukcapil sebagai dinas dalam pengajuan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

Pada kesempatan ini seluruh pegawai yang dipimpin oleh Kepala Disdukcapil menyatakan Deklarasi untuk berkomitmen bersama dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh Pegawai Disdukcapil.



Komentar