Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Guru yang diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah pada UPTD SDN dan SMPN

Prokompim, (12 Maret 2021)
Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika menghadiri Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Guru yang diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah pada UPTD. Sekolah Dasar Negeri dan UPTD. Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Purwakarta, bertempat di Bale Guru Linuhung.

Sebanyak 150 orang Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Purwakarta yang terdiri dari 35 orang Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) dan 115 orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SD) dilantik Bupati Purwakarta.

Dari 150 Kepala Sekolah yang dilantik diberikan penugasan baru kepada 18 orang guru sebagai Kepala Sekolah Menengah Pertama dan penugasan baru kepada 40 orang guru sebagai Kepala Sekolah Dasar, sementara sisanya hanya rotasi untuk memberikan penyegaran dan pengalaman baru di lingkungan sekolah yang berbeda.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017, bahwa beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. 

Kepala Sekolah tidak dibebani tugas pembelajaran walaupun dalam keadaan tertentu dapat melaksanakan tugas pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan guru pada sekolah yang dipimpinnya. oleh karena itu kepala sekolah dituntut untuk lebih mampu memimpin dan mengelola sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Peran dari Kepala Sekolah dalam memfasilitasi, mendukung, mendorong dan memonitoring proses belajar mengajar secara daring atau online menjadi sangat penting dalam rangka menjaga kualitas proses pembelajaran yang sedang berlangsung dengan melaksanakan fungsi manajemen dan kepemimpinan, bahwa selama pandemi covid-19 seluruh siswa diwajibkan untuk belajar dari rumah dan guru mengajar dari sekolah ataupun rumah melalui pemanfaatan teknologi.

Pengelolaan pembelajaran di masa pandemi covid-19 merupakan suatu tantangan yang harus dijawab oleh seluruh kepala sekolah, oleh karena itu diperlukan strategi yang inovatif dengan menyusun berbagai perencanaan untuk menunjang proses pembelajaran bagi peserta didik dan kesiapan pendidik, namun tetap berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan, selaku pemangku kepentingan dalam pelaksanaan urusan wajib pemerintah di bidang pendidikan.

Keberhasilan Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan di kabupaten purwakarta, dilihat dari kinerja Kepala Sekolah dan akan dievaluasi setiap tahunnya, dan hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk pemberhentian, rotasi maupun perpanjangan masa tugas saudara-saudari sekalian.

Kegiatan ini dihadiri Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala BKPSDM.

Komentar