PNS MENJADI KEPALA DESA ??

PNS MENJADI KEPALA DESA ??
*BISA*
*******************

Pasal 25

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan
kepala Desa, selain harus memenuhi persyarat wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam hal Pegawai Negeri Sipil terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Info lengkap tentang Tata Cara Pemilihan kepala Desa dapat di unduh 

https://drive.google.com/file/d/1tl4xJfzG5geAL1Vy-iQzN8qldSiHe4Z0/view?usp=drivesdk

Komentar