Prokompim (16 Maret 2021) Bertempat diaula Janaka Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah DR. Aep Durohman, S.Pd, M.Pd memimpin rapat koordinasi perencanaan dan penggangaran Tahun 2021
Penyesuaian anggaran merupakan salah satu langkah yang diambil Pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid-19, Penyesuaian anggaran bersifat parsial dan murni berdasarkan arahan Pemerintah yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah
Pemda harus merevisi sebagian APBDnya, sebab jika tidak, Pemerintah akan menunda pentransferan dana perimbangan yang menjadi bagian daerah.
Imbas adanya Refokusing ini, ada pemangkasan pagu Perangkat daerah dan penambahan Pagu Perangkat Daerah (khusus yang menangani pandemi Covid-19, Dinkes, RSUD Bayu Asih, DKPBD, dan Kec. Purwakarta ).
Beberapa peraturan dan petunjuk teknis telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah terkait dengan Pandemi Covid-19, mulai dari undang-undang sampai peraturan dan keputusan menteri
Mekanisme pergeseran dapat langsung dilakukan di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Lahirnya SIPD berdasarkan Permendagri Nomor 70 tahun 2019, dilatarbelakangi oleh kondisi-kondisi yang cukup rumit.
Misalnya, data-data pembangunan daerah (cenderung) tidak lengkap dan tersebar di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), juga jarang diperbarui. SIPD diberlakukan diseluruh Pemda di Indonesia.
Saat ini Bappeda Provinsi masih merumuskan Kamus Usulan untuk pengusulan Bankeu Provinsi, dan belum ada informasi jadwal pengusulan di SIPD/ aplikasi Si_ Rampak Sekar.
Guna persiapan pengusulan bankeu, usulan 2022 menggunakan kamus usulan 2021 atau kamus usulan yang sudah disampaikan oleh Provinsi pada Rapat Forum PD Provinsi dengan Dinas Teknis Kab./Kota
Acara ini dihadiri oleh Kepala Perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Komentar
Posting Komentar