Rapat Koordinasi PTSP Sosialisasi dan tindak lanjut PP No.6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Prokompim (18 Maret 2021) Bertempat di Ogan Lopian Setda Kabupaten Purwakarta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu R. Muchamad Nurcahja ST, MM dan Staf Ahli Bidang Perekonomian Hariman Budi Anggoro, ST.MT menghadiri Rapat Koordinasi PTSP Sosialisasi dan tindak lanjut PP No.6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
PP Nomor 6 Tahun 2021 merupakan salah satu mandat yang diamanatkan kepada Kemendagri sebagai tindak lanjut pengejawantahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diharapkan, produk hukum tersebut dapat memulihkan perekonomian nasional dan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha dengan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, teritegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
sebagai bentuk upaya percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, PP ini juga mengatur mengenai penerapan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik. Sebagai bentuk gambaran umum, PP 6/2021 ini mengatur mengenai: Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, Pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, Penyusunan Perda dan Perkada, Pelaporan, Pembinaan dan pengawasan; Pendanaan sert Sanksi administratif.
Tujuan dari Penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah yakni untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertangungjawabkan.
DPMPTSP menjadi penyelenggara perizinan berusaha pada Pemda Provinsi dan Kabupaten/ Kota selain itu juga menyelenggarakan pelayanan nonperizinan berusaha, melakukan penintegrasian pelayanan satu pintu antara perangkat daerah instansi vertikal sedangkan untuk pembinaan DPMPTSP dilakukan oleh menteri.
Terdapat beberapa peran DPMPTSP Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah yakni: Memberikan perbantuan/pendampingan kepada pemohon yang ingin mendaftar Online Single Submission (OSS) sampai mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB) , Sertifikat Standar dan Izin berdasarkan kewenangannya serta Melakukan Monitoring, pengawasan dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan izin komersial/operasional, Melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait komitmen pemohon melalui Online Single Submission (OSS) dalam merespon setiap permohonan proses perizinan ,Untuk kegiatan nonperizinan berusaha yang tidak tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau kegiatan usaha, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan proses non Perizinan tidak melalui Sistem Online Submission (OSS), Memberikan pertimbangan kepada lembaga Online Single Submission(OSS) untuk mencabut/membatalkan perizinan berusaha berdasarkan atas laporan/ pengaduan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Para Pejabat Tinggi Madya Kemendagri, Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten, Kepala DPMPTSP Se-Indonenesia.
Komentar
Posting Komentar