Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 061.1/G10/ Org Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 061.1/30/Org Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021 Bahwa Tanggal 12 Maret 2021 Merupakan Bukan Cuti Bersama.
ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tetap Melakukan Pelayanan Publik
Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) berhak memberi sanksi kepada ASN yang bersangkutan jika kedapatan tidak masuk bekerja pada Jumat.
Sanksinya sudah diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Di PP tersebut tertuang jenis-jenis pelanggaran ringan, sedang dan berat. pengawasan terhadap ASN yang masuk atau pun yang tidak masuk pada Jumat ini melekat kepada atasan masing-masing
Keputusan perubahan hari libur cuti bersama 2021 itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021.
*********************
Layani masyarakat dengan hati,
sepenuh hati, setulus hati, jangan setengah hati, apalagi sesuka hati, namun tetap harus dilakukan dengan kehati-hatian. Harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja berkualitas, benar-benar harus dijadikan dasar oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan sebagaimana harapan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar