Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 92 dan Pasal 106 mengatur adanya perlindungan bagi ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Secara teknis, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN. 

Ruang Lingkup dalam Peraturan Ini Terdiri Atas :

1. Kriteria kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja
2. Manfaat dan besaran manfaat jaminan kecelakaan kerja
3. Pelaporan dan pengajuan pembayaran klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja
4. Persyaratan penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja
5. Prosedur penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja
6. Kriteria tewas
7. Manfaat dan besaran manfaat kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas
8. Persyaratan penetapan tewas; dan
9. Prosedur penetapan tewas.

Komentar