Silaturahmi Mapag Ramadhan

Prokompim, (31 Maret 2021)
Bertempat di Aula Gedung Dakwah, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. H. Agus Rachlan Suherlan, MM didampingi Kepala Kantor Agama Kabupaten Purwakarta mengikuti Acara Silaturahmi Mapag Ramadhan bersama BAZNAZ, DMI, Forum Mahasiswa, Pondok Pesantren dan DKM Kota.

Pada kesempatan ini disampaikan terkait sasaran kebijakan pengendalian Covid-19 selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri diantaranya :
1. Pembatasan pelaksanaan Ibadah Tarawih mengacu kepada skenario pengendalian tingkat RT/RW sesuai peraturan yang berlaku 
2. Pembatasan pelaksanaan Ibadah Shalat Hari Raya Idul Fitri mengacu pada skenario pengendalian tingkat RT/RW sesuai peraturan yang berlaku. Adapun zona resiko pengendalian PPKM Mikro di tingkat RT/RW berdasarkan Inmendagri Nomor 6 tahun 2021 terdiri dari zona hijau dan zona kuning diperbolehkan melaksanakan Ibadah Tarawih dan Hari Raya Idul Fitri dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, zona orange dan zona merah tidak diperbolehkan untuk melaksanakan Ibadah Tarawih dan Hari Raya Idul Fitri.
3. Pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan 3M di tempat ibadah, seperti menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer, memakai masker yang sesuai kriteria, memberikan jarak minimal 2 meter antar jamaah
4. Himbauan untuk sahur dan buka puasa di rumah bersama keluarga satu rumah (tidak melakukan sahur on the road ataupun acara buka bersama)
5. Himbauan i'tikaf di rumah masing-masing
6. Himbauan silaturahmi pasca Idul Fitri secara virtual dan membatasi pertemuan dengan anggota keluarga atau kerabat yang tidak satu rumah.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang kuat karena saling gotong royong satu sama lain. Dengan bahu-membahu, maka seluruh masyarakat bisa menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan ini dengan lancar sekaligus bisa mengatasi persoalan Covid-19 bersama-sama.

Komentar