Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah Tahun 2021

Prokompim, (30 Maret 2021)
Bertempat di Aula Janaka, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta (Drs. H. Iyus Permana, MM) menghadiri Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah Tahun 2021, secara virtual melalui Zoom Meeting.

Fokus pencegahan korupsi meliputi perbaikan tata kelola Pemerintahan, penyelamatan aset dan keuangan daerah, serta tematik seperti penanganan COVID-19 (Bansos dan penanganan pasien), optimalisasi BUMD, fasilitasi program pencegahan korupsi (kepatugan LHKPN, pengendalian gratifikasi, pendidikan anti korupsi).

Perbaikan tata kelola Pemerintahan dapat melalui beberapa tahapan diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta menanyakan kepada narasumber terkait Evaluasi NJOP, dijelaskan bahwa NJOP bisa digunakan sebagai nilai dasar dalam pendekatan PDB (Produk Domestik Bruto) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Setelah itu, disandingkan pula antara NJOP daerah masing-masing dengan harga pasar.

Untuk urgensi penguatan APIP meliputi kurangnya jumlah APIP, kurangnya kompetensi APIP, kurangnya pelatihan APIP, kurangnya anggaran APIP, rekomendasi APIP tidak ditindaklanjuti, intervensi politik kepada APIP, APIP kurang independen, dan pembinaan APIP kurang berjalan dengan optimal.

Terkait SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) masih sedang menjadi pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri RI.

Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Inspektorat, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Bapenda, Sekretaris BKAD, Sekretaris DPMD, Seluruh IRBAN 1 S.D 5 Inspektorat, KABID BKAD, beserta Admin MCP.

Komentar