SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR: 06 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARASELAMA HARI ISRA MIKRAJ NABI MUHAMMAD SAW DAN HARI SUCI NYEPI TAHUN BARU SAKA 1943DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
************
seluruh ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bersama keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10-14 Maret 2021.
ASN dibolehkan bepergian ke luar daerah bila dalam keadaan terpaksa dengan tetap mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya
Info lengkap surat edaran dapat di unduh
https://drive.google.com/file/d/1ufxcCE8mrrGL6kXr0eiYKHERAteZ_N3n/view?usp=drivesdk
Komentar
Posting Komentar