Upacara Peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke-102 Tingkat Nasional Bersama Kementerian Dalam Negeri secara virtual

Prokompim, (1 Maret 2021)
Ambu Anne Ratna Mustika didampingi Jajaran Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Purwakarta Mengikuti Upacara Peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke-102 tingkat Nasional bersama Kementerian Dalam Negeri secara virtual melalui Zoom Meeting, bertempat di Aula Janaka.

Dalam Rangka HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke-102 tahun 2021 sebagai salah satu bentuk pembinaan, tradisi, dan perjuangan pemadam kebakaran dan penyelamatan untuk mewujudkan perlindungan masyarakat. Peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini rutin dilaksanakan pada tanggal 1 Maret setiap tahunnya.

Mempertimbangkan situasi Pandemi Covid-19 Pelaksanaan Upacara tahun ini dilaksankan Nasional secara virtual dipusatkan Kementerian Dalam Negeri dengan peserta terbatas dan Tema Peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke-102 tahun 2021 "Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang Profesional, Mandiri, dan Melayani, Dalam Mendukung Adaptasi Kebiasaan Baru".

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan Penyelenggaraan Peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Ke-102 Tahun 2021 sekaligus sebagai momentum untuk:

 a. Penegasan kemandirian sub urusan kebakaran sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dengan mendirikan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan minimal Tipe C sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

b. Peningkatan peran Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam memberikan pelayanan darurat non-kebakaran, yaitu keterlibatan dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di daerah dan mendukung adaptasi kebiasaan baru.

c. Penegasan komitmen petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan masyarakat melalui optimalisasi penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal sub urusan kebakaran di daerah.

d. Penguatan peran Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan perlindungan masyarakat di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Komentar