Bupati menjadi Narasumber dalam Bincang Santai di Radio Pro 93.1 FM

Prokompim, (26 April 2021)
Bertempat di Radio Pro 93.1 FM Purwakarta, Ambu Anne Ratna Mustika menjadi Narasumber dalam Bincang Santai dengan Bupati Purwakarta terkait Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada kesempatan ini, Nano S. Dayat selaku host membuka acara bincang santai tersebut. Adapun yang menjadi Narasumber diantaranya Ambu Anne Ratna Mustika selaku Bupati Purwakarta dan Ijang Faisal selaku Ketua Komisi Informasi Jabar. Selain itu, Dr. Muhammad Sufyan selaku Dosen Digital PR di Telkom University.

Ijang Faisal menyampaikan bahwa Komisi Informasi lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi merupakan hadiah dari Reformasi, karena pada saat masa Orde Baru, semua informasi yang ada di Pemerintahan itu bersifat rahasia dan hanya sedikit yang terbuka. Kemudian gelombang reformasi itu merubah paradigma, yang tadinya semua informasi yang ada di Badan Publik Pemerintah itu rahasia dan kemudian dirubah menjadi terbuka atau hanya sedikit pengecualiannya karena adanya UU Nomor 14 tahun 2008. Pengecualian informasi di Badan Publik terdapat dalam UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 17. Pada asasnya, informasi di Badan Publik itu terbuka karena Indonesia termasuk lima Negara Demokrasi terbesar di dunia. Demokrasi itu akan berjalan karena adanya kepercayaan dari publik. Salah satu kepercayaan publik itu indikatornya keterbukaan informasi, karena kepercayaan itu harus dibuka. 

Komisi informasi mendorong keterbukaan informasi berdasarkan regulasi yang ada bukan berdasarkan persepsi, agar masyarakat mengetahui. Komisi informasi diberi kewenangan dalam Undang-Undang yang tugasnya untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi antara publik dan badan publik. Adapun latar belakang dibentuknya komisi informasi yaitu untuk merespon dibentuknya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, dan sebagai bagian dari prinsip Negara Demokrasi.

Sufyan selaku Dosen Digital PR di Telkom University menyampaikan bahwa komisi informasi merupakan sesuatu yang dapat memsupervisi pelaksanaan yang ada di lapangan. Badan publik dalam menerapkan informasi di masa pandemi Covid-19 adalah informasi dengan sistem keterbukaan dan kejujuran dalam menampilkan data-data. 

Ambu Anne menyetujui, berkomitmen dan menindaklanjuti daripada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Kabupaten Purwakarta baru menindaklanjutinya pada tanggal 03 Januari 2017 dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor : 487/Kep.86-Diskominfo/2017 dan hal ini merupakan komitmen bersama. Ambu Anne berharap semoga proses ini secepatnya, apalagi pada masa pandemi Covid-19 ini informasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dinas Komunikasi dan Informatika dengan pejabat pengelolanya menjadi corong informasi kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Purwakarta. 

Hari ini sudah berjalan dengan luar biasa, dimana koordinator dan kerjasama antara seluruh stakeholder memang tidak mudah. Akan tetapi, secara bertahap Pemerintah terus membenahi strukturnya. Semoga informasi di Kabupaten Purwakarta ini dapat berjalan dan diimplementasikan dengan baik sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 dan sesuai dengan harapan elemen masyarakat.

Komentar