Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi

Prokompim, (13 April 2021)
Bertempat di Aula SAR Polres Purwakarta, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat (Ir. H. Agus Rachlan Suherlan) menghadiri Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Setiap Warga Negara maupun Penduduk yang Mengemudikan Kendaraan di Jalan Raya Wajib Mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), adalah hal yang wajib dilakukan setiap pemilik kendaraan, baik mobil ataupun motor. Namun, di masa pandemi Covid-19 ini, masih banyak masyarakat yang enggan keluar rumah, terlebih biasanya saat mengurus surat-surat kendaraan ini pastinya bakal antre dan berdekatan dengan orang lain.

Polri menyiapkan pelayanan SIM Online. SIM online ini bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi). Fasilitas layanan SIM online ini menjadi alternatif bagi masyarakat saat pandemi Covid-19. 

Layanan SIM online ini juga sudah terhubung dengan seluruh SATPAS (Satuan Penyelenggara Pelayanan SIM). Namun perpanjangan SIM beda daerah atau beda domisili tetap mengharuskan pemohon untuk mendatangi kantor polisi yang menyediakan layanan perpanjangan SIM.

Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia membuat inovasi baru berupa Aplikasi SIM Nasional Presisi dalam situasi pandemi Covid-19 ini. 

Semoga langkah ini dapat mempermudah akses masyarakat untuk pembuatan SIM baru ataupun memperpanjang SIM. Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menaati peraturan berlalu lintas dan dapat bersinergis dengan Pemerintah dalam mewujudkan Purwakarta Istimewa.

Komentar