Permenkeu RI

Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

pasal 2 tertulis pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Info lengkap PMK no 42 dapat di unduh
https://drive.google.com/file/d/1MqoB1D3ZKjVHxkty3WPRBTq_N_mBqw3j/view?usp=drivesdk

Komentar