Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Drs. H. Iyus Permana, MM mengikuti Rapat Koordinasi Penertiban PSU bersama Tim Kopsurgah Wilayah II KPK pada Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2021 secara virtual melalui zoom meeting, bertempat di Aula Janaka.
Rakor ini dalam rangka membahas penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan, Sebelumnya PSU telah di bahas beberapa tahun terakhir, kehadiran KPK Korsupgah Wilayah II ini untuk menjelaskan kembali kepada pemerintah daerah secara langsung untuk menyampaikan kepada pihak Pengembang Perumahan terkait penertiban PSU perumahan dan permukiman.
Sesuai ketentuan dan dasar hukum yang ada, para pengembang yang melalukan pembangunan perumahan, satu tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah sebagai upaya dalam mengamankan dan menertibkan aset yang menjadi hak pemerintah.
Korsupgah KPK akan mengarahkan bahwa PSU dari pengembang perumahan itu harus diserahkan sesegera mungkin, setelah dibangun kepada pemerintah daerah, ini domain kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat.
Penertiban PSU juga untuk menghindari perubahan fungsi aset yang awalnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum berubah menjadi perumahan.
Sosialisasi kepada pengembang dilakukan dengan mengundang BPN, Kejaksaan, dan Asosiasi Pengembang Perumahan, dalam sosialisasi tersebut Pemerintah Daerah memaparkan regulasi penertiban PSU dan mekanisme dalam rangka penertiban PSU.
Pemda memaparkan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi pengembang dalam penertiban PSU, pengembang yang hadir diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Penyerahan Kewajiban PSU sebagai timbal balik atas izin yang diberikan.
Tetap dilakukan verifikasi teknis yang dituangkan dalam BA Verifikasi Teknis dengan memberikan klausul target waktu pemenuhan kewajiban, dalam jangka waktu tersebut, guna memastikan pemenuhan persyaratan, Pemda menahan izin pengembang tersebut sampai dengan terpenuhinya kewajiban.
Memastikan agar PSU yang diterima sudah atas nama pengembang. Ketika serah terima PSU, pengembang wajib menyerahkan Surat Pelepasan Hak atas PSU yang akan diserahkan sebagai alas hak Pemda untuk mengajukan sertifikat an Pemda atas PSU yang diserahkan tersebut, dengan Surat Pelepasan Hak tersebut maka Pemda dapat mengajukan PNBP RPO untuk pengalihan atas nama Pemda
Kegiatan ini dihadiri juga
Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum, Inspektur Inspektorat, Sekretaris Inspektorat, Kepala DPMPTSP, Unsur Distarkim, Bagian hukum, Irban 1 s.d 5 Inspektorat, Kabid Aset BKAD, Admin MCP
Komentar
Posting Komentar