Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021

Prokompim, (29 April 2021)
Bertempat di Ruang Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Hariman Budi Anggoro, ST, MT) menghadiri Video Conference terkait Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Tema Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yaitu Connection (Collaboration-Networks-Innovation) yang diselenggarakan secara langsung di Hotel Hilton Bandung. Tema tersebut dimaknai bahwa dalam mengambil kebijakan penyelenggaraan Reforma Agraria di Provinsi Jawa Barat perlu adanya kolaborasi para pemangku kepentingan Reforma Agraria, baik dalam hal penataan aset termasuk pembangunan infrastruktur, penataan akses termasuk peningkatan produktivitas komoditi yang dikembangkan maupun penyelesaian konflik Agraria.

Dalam video conference dijelaskan beberapa Pilot Project yang terdapat di beberapa daerah di Jawa Barat diantaranya Cibedug di Bogor, Cipendawa di Cianjur, Arjasari di Bandung, dan Sukawargi di Garut. Rencana pengembangan akses di lokasi pilot project meliputi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.

Dalam penguatan pemberdayaan tanah masyarakat, perlu dilakukan pemetaan sosial seperti verifikasi data (demografi, geografis, dan spasial) terhadap potensi yang ada. Selain itu, perlu adanya peningkatan kapasitas kelembagaan, permodalan/penyediaan infrastruktur pendukung, pendampingan usaha dan peningkatan keterampilan, serta penerapan teknologi tepat guna yang bermanfaat dan sesuai kebutuhan.

Adapun model pemberdayaan tanah masyarakat meliputi Partnership (Pemberdayaan tanah masyarakat berbasis kemitraan), Corporate Sosial Responsibility (CSR), Cooperative Farming (Pemberdayaan tanah masyarakat berbasis pertanian korporasi), dan New Spatial Arrangement (Pemberdayaan tanah masyarakat berbasis penataan tata ruang).

Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2021 diatur oleh PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Selain itu, diatur oleh PP Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. 
Sinergitas Pemerintah Pusat/Daerah dengan dunia usaha terkait pemberdayaan masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria serta penerapan turunan UU Cipta kerja pada penyelenggaraan reforma Agraria terdapat tiga variabel penting diantaranya :
1. Penyelenggaraan Reforma Agraria
2. Penerapan UU Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pelaksanaan terkait Reforma Agraria
3. Sinergitas Pemerintah Pusat/Daerah dan Dunia Usaha pada kegiatan pemberdayaan masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria.
Diharapkan Pemerintah Pusat/Daerah dengan dunia usaha dapat bersinergis dengan baik, agar terwujudnya Jawa Barat Juara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jawa Barat atau yang mewakili, Unsur Forkopimda Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Jawa Barat beserta jajaran, Perwakilan Gubernur Jawa Barat, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Para Kepala Perangkat Daerah di Jawa Barat, serta tamu undangannya lainnya baik yang hadir secara fisik maupun virtual.

Komentar