Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II Tentang Persetujuan Bersama Terhadap Penetapan 3 (tiga) Buah Raperda
Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II Tentang Persetujuan Bersama Terhadap Penetapan 3 (tiga) Buah Raperda, bertempat di DPRD Purwakarta
Ketiga Raperda dimaksud terdiri dari:
1. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Purwakarta tentang penyelenggaraan pendidikan di kabupaten purwakarta;
2. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Purwakarta tentang pajak daerah; dan
3. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Purwakarta tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak;
Laporan dari Pansus DPRD dan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap ketiga Raperda secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa ketiga Raperda dapat dipahami baik konteks maupun kontennya, serta dapat dimengerti keharusan adanya penyelarasan dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan saat ini, baik di tingkat pusat maupun regional sebagai salah satu upaya penyempurnaan dalam pemberian pelayanan pada masyarakat.
Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta sepenuhnya mengacu kepada sistem pendidikan Nasional, termasuk pemenuhan fasilitas pendidikan di semua jenjang yang disesuaikan dengan standar nasional, rumusan-rumusan yang terdapat pada Raperda penyelenggaraan pendidikan merupakan perwujudan dari peraturan-peraturan yang lebih tinggi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan secara nasional.
Sesuai dengan kewenangannya, pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, mengembangkan pendidkan berkarakter yang berbasis pada kearifan lokal, dalam Raperda ini dimuat dan dirumuskan program pendidikan berkarakter yang berbasis pada kearifan lokal yang diselenggarakan pada setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar yang terdiri dari Program 7 (tujuh) Poe Atikan Istimewa, Pendidikan Anti Korupsi, Sekolah Ramah Anak, Tatanen di Bale Atikan dan Pendidikan Agama Keagamaan dan Pendalaman Kitab-kitab (AKPK).
Berkaitan dengan Raperda Pajak Daerah merupakan salah satu upaya penguatan administrasi pemungutan pajak daerah, dimana pengaturan pajak daerah tidak lagi tersebar dan tercecer di beberapa Perda yang terpisah-pisah akan tetapi menyatu dalam satu buah Peraturan Daerah.
Pembuatan Raperda Rajak Daerah dimaksudkan selain untuk menyelaraskan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi juga untuk mendukung kemudahan berusaha bagi masyarakat, tentunya bertujuan agar penerimaan di sektor pajak daerah dapat lebih optimal sebagai salah satu sumber pendapatan daerah bagi pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara itu Raperda p
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dipandang sebagai salah satu bentuk kesungguhan pemerintah daerah beserta dewan dalam memberikan perlindungan pada perempuan dan anak pada tataran regulasi atau pengaturan yang selama ini belum dimiliki.
Rumusan-rumusan yang terdapat dalam Raperda seluruhnya ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak, serta memberikan pelayanan dan pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan.
Dengan adanya Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak secara layak dan terpadu bagi pemerintah daerah khususnya perangkat daerah terkait.
Kegiatan ini dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Para Kepala Perangkat Daerah, Pengurus Parpol, Ormas, LSM tokoh masyarakat yang mengikuti secara virtual.
Komentar
Posting Komentar