Rapat tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M

Prokompim, 29 April 2021. Sekretaris Satuan Tugas Penangan  Corona  Disease 19 (Covid-19) Kabupaten Purwakarta H. Wahyu Wibiono, S.Sos, M.Si. Melaksanakan Rapat tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M, bertempat di Taman Maya Datar Setda Kabupaten Purwakarta

Ketentuan khusus pengetatan 
mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)  Sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 periode menjelang 
masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 
5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei 
sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat 
keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya 
diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum 
keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di 
Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan 
dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan 
hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil 
dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau 
surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum 
keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC 
Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat 
keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya 
diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum 
keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di 
Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan 
mengisi e-HAC Indonesia; 
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran 
terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau 
dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu 
wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat 
hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat 
perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh 
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat 
keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya 
diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum 
keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di 
Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan 
perjalanan;
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak 
rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan 
Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes 
RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 
waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose 
C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan 
dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan 
COVID-19 Daerah;
h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan 
seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi 
pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC 
Indonesia;
i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes 
RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku 
perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan 
tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes 
diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil 
pemeriksaan; dan
k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan 
fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara perkeretaapian 
menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan 
penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat 
Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan 
tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan 
ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi 
terakhir di lapangan.

Jika terdapat pemudik yang melanggar di wilayah Kabupaten Purwakarta dan tidak memenuhi syarat pada saat penyekatan maka akan diberikan stiker merah bertuliskan OKL dan akan diputarbalikan, Setiap Gerbang Tol agar diperketat, Pos GT Cikopo akan ada penyekatan dari Polres Karawang jika lolos pun akan tetap diperiksa oleh Polres Purwakarta,
Jika pemudik memaksakan akan mudik dan tidak memenuhi syarat maka akan diputarbalikan,
Bagi yang bekerja di wilayah Purwakarta tapi KTP berada diluar Purwakarta agar melampirkan surat keterangan dari Desa/Kelurahan atau pimpinan perusahaan,
Kendaraan yang akan diperiksa di Tol adalah Bus, Travel dan Kendaraan Pribadi,
Kendaraan yang tidak diperiksa adalah kendaraan barang, logistic dan mobil dinas plat merah.

Kabupaten Purwakarta akan dilaksanakan penyekatan di 6 (enam) titik meliputi. Gerbang Tol Cikopo, Gerbang Tol Sadang, Gerbang Tol Jatiluhur, Pos Pertigaan Sawit Kecamatan Darangdan, Pos Garokgek Kecamatan Kiarapedes, dan Pos di Dam Bendungan Cirata Kecamatan Maniis.

Komentar