Prokompim, 29 April 2021. Sekretaris Satuan Tugas Penangan Corona Disease 19 (Covid-19) Kabupaten Purwakarta H. Wahyu Wibiono, S.Sos, M.Si. Melaksanakan Rapat tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M, bertempat di Taman Maya Datar Setda Kabupaten Purwakarta
Ketentuan khusus pengetatan
mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 periode menjelang
masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal
5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei
sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum
keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di
Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan
hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum
keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC
Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum
keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di
Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan
mengisi e-HAC Indonesia;
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran
terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau
dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu
wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat
hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat
perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum
keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di
Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan;
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak
rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan
Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes
RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun
waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose
C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan
dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan
COVID-19 Daerah;
h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan
seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi
pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC
Indonesia;
i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes
RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku
perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan
tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes
diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil
pemeriksaan; dan
k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan
fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara perkeretaapian
menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan
penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat
Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.
Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan
tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan
ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi
terakhir di lapangan.
Jika terdapat pemudik yang melanggar di wilayah Kabupaten Purwakarta dan tidak memenuhi syarat pada saat penyekatan maka akan diberikan stiker merah bertuliskan OKL dan akan diputarbalikan, Setiap Gerbang Tol agar diperketat, Pos GT Cikopo akan ada penyekatan dari Polres Karawang jika lolos pun akan tetap diperiksa oleh Polres Purwakarta,
Jika pemudik memaksakan akan mudik dan tidak memenuhi syarat maka akan diputarbalikan,
Bagi yang bekerja di wilayah Purwakarta tapi KTP berada diluar Purwakarta agar melampirkan surat keterangan dari Desa/Kelurahan atau pimpinan perusahaan,
Kendaraan yang akan diperiksa di Tol adalah Bus, Travel dan Kendaraan Pribadi,
Kendaraan yang tidak diperiksa adalah kendaraan barang, logistic dan mobil dinas plat merah.
Kabupaten Purwakarta akan dilaksanakan penyekatan di 6 (enam) titik meliputi. Gerbang Tol Cikopo, Gerbang Tol Sadang, Gerbang Tol Jatiluhur, Pos Pertigaan Sawit Kecamatan Darangdan, Pos Garokgek Kecamatan Kiarapedes, dan Pos di Dam Bendungan Cirata Kecamatan Maniis.
Komentar
Posting Komentar