Rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)

Prokompim, (08 April 2021)
Bertempat di Bale Nagri, Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Drs. H. Iyus Permana, MM menghadiri Rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Dasar Hukum TP2DD yaitu Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Satgas P2DD, serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua pengarah satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah tentang mekanisme dan tata kerja satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Adapun tujuan dibentuknya Satgas P2DD diantaranya mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional. Kemudian, untuk mendorong implementasi ETPD guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dengan mengoptimalkan pajak daerah.

Dasar Hukum Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah terdapat pada PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 222 yang berbunyi Pemerintah Daerah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian, Permendagri 64/2020 tentang Pedoman APBD 2021, Huruf E tentang hal-hal khusus lainnya, Angka 43 tentang langkah-langkah percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), dan SE Mendagri  No. 910/14003/SJ  tanggal 13 Desember 2019 tentang Akselerasi implementasi transaksi nontunai dalam rangka Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

Satgas P2DD melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada presiden minimal 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,  amanat untuk pembentukan T2PDD tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota ditetapkan melalui keputusan Kepala Daerah, pembentukan TP2DD dimaksud paling lambat 1 tahun setelah berlakunya Kepres, ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan keanggotaan TP2DD Provinsi, Kabupaten/Kota serta implementasi ETPD diatur melalui Permendagri, dan satgas P2DD dibebankan kepada APBN, sedangkan untuk TP2DD Provinsi, Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBD atau sumber lain yang salah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pembentukan TP2DD dan ETPD maka akan menghasilkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk metode optimalisasi PAD dapat terwujud melalui langkah-langkah sebagai berikut : 
1. Penguatan Mekanisme Pemungutan, dimana optimalisasi seluruh proses pemungutan mulai dari pendataan, pendaftaran, pembayaran, pengawasan, penagihan hingga pemeriksaan. Serta peningkatan wawasan SDM melalui penyertaan aparat dalam setiap Diklat, Workshop, FGD dan forum forum lainnya.
2. Perubahan Pendekatan Pemungutan, dilakukan dengab pendekatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan Pajak Daerah (ETPD), melakukan kerjasama dengan Instansi maupun organisasi terkait dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah

Kabupaten Purwakarta untuk retribusi belum digitalisasi, tetapi untuk transaksi pembayaran sudah menggunakan digitalisasi. Dimana Kabupaten Purwakarta untuk pengembangan ETP membuka kerjasama dengan semua e-commers, merchant, fintech dan perbankan maupun lembaga keuangan non perbankan lainnya, serta pengembangan dan perluasan kanal pembayaran melalui QRIS.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Kepala Bapenda, Kepala BKAD, Kepala Dispangtan, Kepala DKUPP, Kepala Dishub, Kepala Dinkes, Kepala Disnaker, Kepala Distarkim, Kepala Diskominfo, Kepala DPUBMP, Kepala DPMPTSP, Kepala Disdamkar, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas LH, Kepala Disporaparbud, Direktur RSUD Bayu Asih, serta Kepala Bagian Perekonomian Setda.

Komentar