Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Drs. H. Saepuddin, M.Si mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS secara Virtual melalui Zoom Meeting, bertempat di Ogan Lopian.
Semangat yang dibangun dalam dalam PermenPANRB ini adalah keselarasan kinerja antara kinerja organisasi dengan kinerja pegawai, untuk memastikan semua kinerja pegawai berkontribusi dalam pencapaian sasaran kinerja organisasi.
Setiap pegawai punya sasaran kinerja yang kemudian dikombinasikan dengan sasaran kinerja organisasi, pastikan ada keselarasan dan pegawai tidak jalan sendiri-sendiri.
Substansi yang tertuang dalam PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 pada dasarnya mengacu pada Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah, Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas beberapa tahapan, antara lain Perencanaan Kinerja, Pelaksanaan Kinerja, Pemantauan Kinerja dan Pembinaan Kinerja, Penilaian Kinerja, dan Tindak Lanjut.
Manajemen kinerja menjadi langkah penting dalam manajemen ASN berbasis sistem merit, Kinerja pegawai akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier PNS, Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi pegawai dilaksanakan berdasarkan kinerja.
Selain menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier, penilaian kinerja dan pemeringkatan hasil kinerja pegawai dapat digunakan dalam manajemen talenta, pemberian tunjangan kinerja, reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).
Kegiatan ini dihadiri juga oleh unsur Bidang Pembinaan BKPSDM dan Unsur Bagian Ortala Setda Kabupaten Purwakarta
Komentar
Posting Komentar