Wabup Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 3 (tiga) buah RAPERDA Usul DPRD
Wakil Bupati Purwakarta H. Aming menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 3 (tiga) buah RAPERDA Usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Wakil Bupati menyampaikan Pendapat Bupati Purwakarta sesuai penjelasan yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD atas 3 (tiga) buah RAPERDA PRAKARSA DEWAN yang terdiri dari :
1. RAPERDA tentang Desa wisata;
2. RAPERDA tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren
3. RAPERDA tentang Perubahan Atas PERDA Nomor 3 tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat
Selanjutnya, H. Aming menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata, desa wisata merupakan salah satu bentuk wisata pedesaan yaitu perjalanan wisata yang bertujuan menikmati suasana kehidupan pedesaan. Selain itu, bertujuan untuk mengenal dan memperoleh nilai dari budaya dan tradisi masyarakat setempat serta lingkungan alam sekitarnya. Keberadaan desa wisata pada saat ini menjadi penting karena sudah bisa menjadi alternatif dan variasi destinasi wisata bagi masyarakat luas. Bagi masyarakat setempat, keberadaan desa wisata dapat dijadikan sarana peningkatan kesejahteraan, yaitu melalui pengelolaan potensi alam serta budaya yang dilakukan secara kreatif sehingga dapat menghasilkan manfaat ekonomi. Dengan demikian, pengembangan desa wisata pada dasarnya merupakan salah satu upaya untuk membangun masyarakat desa agar memiliki ketahanan budaya dan ketahanan ekonomi.
RAPERDA Desa Wisata sangat penting keberadaannya, sebagai pedoman penetapan desa wisata yang bersifat standar atau baku yang dapat dijadikan acuan dalam pemetaan desa-desa yang berpotensi sebagai desa wisata. Selain itu, RAPERDA tersebut berfungsi sebagai pedoman pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis budaya lokal sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.
Keberadaan RAPERDA ini sejalan dengan arah kebijakan pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Purwakarta, dikarenakan secara geografis, beberapa wilayah di kabupaten purwakarta sangat berpotensi menjadi daerah tempat tujuan wisata termasuk wisata pedesaan.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren, bahwa pendidikan pesantren sudah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, dimana pendidikan pesantren diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat yang berfungi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal maupun informal. Berdasarkan pada pasal 30 Undang-Undang Sisdiknas.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, menunjukkan bahwa negara secara tegas mengakui keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan masyarakat yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Selain itu, pesantren diakui juga sebagai lembaga dakwah untuk mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil‘alamin serta pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pesantren dan masyarakat.
Dalam undang-undang tersebut, diatur pula bahwa pemerintah maupun Pemerintah Daerah mempunyai peran yang cukup leluasa untuk terlibat dalam pengembangan dan pemberdayaan lembaga pendidikan pesantren sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Keberadaan pesantren di Kabupaten Purwakarta sudah menyatu dengan praktik kehidupan keseharian masyarakat purwakarta yang dikenal relijius. Dengan jumlah pesantren yang cukup banyak menurut data Kementerian Agama yang tersebar di seluruh wilayah Purwakarta. Oleh karena itu, keberadaan pesantren di Kabupaten Purwakarta dapat menjadi potensi besar yang penting bagi kebaikan kehidupan masyarakat Purwakarta. Akan tetapi disisi lain, keberadaan pesantren dihadapkan pada permasalahan umum baik internal maupun eksternal dalam penyelenggaraan pendidikan kepesantrenan sehingga perlu adanya pembenahan.
Keberadaan RAPERDA tentang penyelenggaraan pondok pesantren di Kabupaten Purwakarta menjadi hal penting, karena dimaksudkan sebagai regulasi yang bersifat lokal sesuai dengan karakteristik pendidikan pesantren yang kental dengan tradisi keagamaan pada masing-masing daerah. Selain itu, keberadaan RAPERDA ini sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengaturan dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan pesantren yang lebih berkualitas.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas PERDA Nomor 3 tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat, adanya RAPERDA tentang pengelolaan zakat ini dimaksudkan sebagai pengganti dari PERDA yang sebelumnya telah ada yaitu PERDA nomor 3 tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini dikarenakan, adanya peraturan baru di tingkat pusat yang juga menggantikan peraturan yang sebelumnya telah ada yaitu Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berikut peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Secara substantif, diharapkan RAPERDA pengganti ini tidak hanya bersifat pengulangan substansi yang telah diatur dalam kedua peraturan tersebut di atas. Akan tetapi, RAPERDA ini dapat menjadi pedoman yang bisa memberikan arahan dalam pengelolaan zakat secara teknis di Kabupaten Purwakarta sehingga dapat meningkatkan efektivitas pelayanan dan pegelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Unsur Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Purwakarta, Perwakilan Kapolres Purwakarta, Perwakilan Dandim 0619/Purwakarta, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Perwakilan Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Perwakilan Dan Men Armed Sthira Yudha, Dan Yon Armed 09 Pasopati, Kepala Perangkat Daerah Se-Kabupaten Purwakarta, Para Alim Ulama, Para Pengurus Parpol/Ormas/Lsm, Pers, dan Tokoh Masyarakat Se-Kabupaten Purwakarta.
Komentar
Posting Komentar