Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika mengikuti Rapat Koordinasi menghadapi Idul Fitri 1442 H dengan Kepala Daerah se-Jawa Barat secara virtual melalui Zoom Meeting, bertempat di Aula Janaka.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan arahan mengenai situasi pandemi di bulan ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, bahwa tidak ada pelarangan dengan kegiatan-kegiatan agama, akan tetapi lebih cara untuk mengubah lokasi kegiatan keagamaan yang disesuaikan dengan kondisi kedaruratan.
Sesuai arahan Pemerintah Pusat, jika ada pemudik yang bocor melewati penyekatan sampai ke kampung halaman untuk bupati/walikota, kapolres, dan dandim melakukan penyisiran dan segera di karantina selama lima hari sejak kedatangan sampai test antigen.
Untuk mencegah mudik menjadi klaster baru itu adalah edukasi, penyekatan dilapangan, serta karantina, pemerintah daerah berhak tegas jika ada pemudik segera ditindak dan dimedia diangkat sebagai himbauan dan kewaspadaan bagi semunya.
Sementara itu malam takbiran dipersilahkan di masing-masing mushola dengan kapasitas 10%, tetap memperhatikan dengan protokol kesehatan, dan tidak boleh ada takbiran keliling, iring-iringan, silahkan bagi polres untuk merazia kegiatan kerumunan atau keramaian yang ada di malam takbiran.
Pelaksanaan sholat Idul Fitri dapat dilakukan dengan berpedoman kepada SE Menteri Agama RI No. 7 Tahun 2021.
1) Untuk wilayah dengan Zona Merah dan Oranye shalat led dilaksanakan di rumah
masing-masing;
2) Untuk wilayah dengan Zona Hijau dan Kuning Shalat led dapat dilaksanakan di masjid dan/atau di halaman masjid dengan kapasitas tidak melebihi 50%;
3) Zona Resiko sebagaimana angka 1) dan angka 2) didasarkan pada zona resiko
tingkat RT/RW yang ditetapkan oleh Satgas Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Satgas Desa/Kelurahan; Masyarakat untuk tidak saling mengunjungi antar keluarga maupun kerabat secara fisik tetapi dapat dilakukan secara virtual melalui berbagai teknologi informasi yang tersedia saat ini;
Untuk menghindari kerumunan ziarah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar menutup sementara pemakaman umum dari hari H Idul Fitri sampai dengan tanggal 16 Mei 2021.
Kegiatan-kegiatan masyarakat lainnya seperti kegiatan usaha, pariwisata, pertunjukan seni, kegiatan sosial lainnya dapat dilakukan dengan berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 10 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan optimalisasi Posko Desa dan Kelurahan.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Daerah dan Forkopimda se-Jawa Barat.
Komentar
Posting Komentar