Rapat Evaluasi MCP Tahun 2020 dan Pelaksanaan MCP Tahun 2021

Prokompim, (31 Mei 2021)
Bertempat di Aula Janaka Sekda Kabupaten Purwakarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Drs. H. Iyus Permana, MM membuka Rapat Evaluasi MCP Tahun 2020 dan Pelaksanaan MCP Tahun 2021.

Pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta memberikan arahan terkait Evaluasi MCP yang sebentar lagi memasuki Triwulan II, yang biasanya laporan-laporan SP KPK itu dilaporkan pada awal Bulan Juli.

Pelaksanaan Monitoring Center For Prevention (MCP) Koordinasi, Suvervisi dan Pencegahan Korupsi terintegrasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan MCP ini dilakukan pada 8 area intervensi yang dilaporkan setiap waktu ke KPK dengan menggunakan aplikasi MCP melalui web site JAGA.id, laporan ini dilakukan verifikasi oleh Tim Korsupgah KPK setiap Triwulanan.

Progres keberhasilan MCP tahun 2020 yaitu 80,21%  , dimana Kabupaten Purwakarta mendapatkan peringkat ketiga di Jawa Barat, hal ini perlu diapresiasi karena Purwakarta mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu hanya 64% peringkat terakhir di Jawa Barat.
Progres keberhasilan untuk setiap area intervensi yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD (Bappeda) dengan angka 86,5% , Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) dengan angka 69,3% , Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan angka 96,3% , Kapabilitas APIP (Inspektorat) dengan angka 86,1% , Manajemen ASN (BKPSDM) dengan angka 89,6% , Manajemen Aset Daerah (BKAD) dengan angka 51,7% , Tata Kelola Dana Desa (DPMD) dengan angka 85,5% , Optimalisasi Pajak Daerah (Bapenda) dengan angka 66,1%. Bagi OPD yang merasa masih kecil angkanya, diharapkan untuk tahun 2021 dapat ditingkatkan

Kendala yang dihadapi dalam laporan pelaksanaan MCP tahun 2020  yaitu masih adanya evidence yang diberikan oleh OPD tidak sesuai dengan evidence yang diminta oleh KPK, pemenuhan dokumen dilakukan di Triwulan 4 sehingga hasil verifikasi dari KPK sudah tidak bisa diperbaiki, masih adanya sub indicator yang belum dilaksanakan dan bernilai nol.
Kepada OPD yang sudah memberikan evidence untuk Triwulan 1 dan sudah diupload pada aplikasi diantaranya Bappelitbangda, BKPSDM, DPMPTSP, Inspektorat, ULP, Bapenda, DPMD, dan untuk OPD yang belum menyampaikan evidence : BKAD.

Adapun Dasar Hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Evaluasi ini bertujuan untuk menilai tingkat akuntabilitas atas kinerja atau hasil kerja (outcome) dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government) dan berbudaya kinerja.

Nilai SAKIP berdasarkan hasil evaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tahun 2019 sebesar 64,93 dengan predikat B dan Tahun 2020 sebesar 65,50 dengan predikat B, meningkat sebesar 0,57.
Rekomendasi dari KemenPAN RB atas hasil Evaluasi SAKIP yaitu melakukan reviu pada dokumen perencanaan kinerja untuk memastikan bahwa definisi kinerja Perangkat Daerah telah berorientasi kepada hasil (outcome) dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan kinerja yang seharusnya diwujudkan. Selain itu juga memastikan definisi kinerja tersebut telah dilengkapi dengan indicator kinerja yang terukur, relevan dan cukup serta dilengkapi dengan target-target kinerja yang sesuai dengan kondisi yang ingin diwujudkan, baik jangka menengah maupun tahunan, menyempurnakan cascading kinerja untuk memastikan ketercapaian kinerja yang ditetapan dan digunakan sebagai ukuran kinerja pada setiap jenjang jabatan organisasi, serta memastikan seluruh Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disusun telah menggambarkan hubungan kinerja berjenjang pada setiap levelnya, melakukan reviu terhadap program, kegiatan dan komponen anggaran dengan mengacu pada penyempurnaan tujuan dan sasaran. Hasil reviu ini harus dapat memastika bahwa anggaran memang dialokasikan hanya untuk pencapaian sasaran strategis pembangunan dan pemilihan program / kegiatan yang mendukung tujuan, selain itu hasil reviu program digunakan sebagai masukan perencanaan periode berikutnya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program / kegiatan, memerintahkan kepada Inspektorat untuk meningkatkan kualitas evaluasi akuntabilitas inerja terhadap Perangkat Daerah sehingga saran dan rekomendasi yang diberikan dapat membantu Perangkat Daerah dalam meningkatkan penerapan (SAKIP), meningkatkan kualitas analisis pencapaian kinerja pada laporan kinerja sehingga memberikan informasi rinci kontribusi program / kegiatan terhadap capaian kinerja, membangun dan menggunakan aplikasi manajemen kinerja yang terintegrasi dengan informasi keuangan untuk meningkatkan Implementasi Performance Based Budgeting dan juga mempermudah monitoring dan evaluasi oleh pimpinan, dan sebagai dasar pemberian reward and punishment. 

Aplikasi ini juga diharapkan dapat mewujudkan mekanisme pengumpulan data kinerja yang semakan handal serta meningkatkan kualtas laporan kinerja. Selain itu diharapkan aplikasi ini dapat mengintegrasikan informasi keuangan maupun tingkat kinerja.

Terkait Persiapan Evaluasi SAKIP oleh KemenPAN RB tahun 2021, Inspektorat Kabupaten Purwakarta sudah melaksanakan evaluasi atas SAKIP OPD dan Kabupaten untuk persiapan penilaian oleh KemenPAN RB, untuk tahun ini semua OPD memberikan dokumen untuk dilakukan evaluasi. Nilai tertinggi sebesar 92,36 dengan predikat AA (Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah) dan nilai terendah sebesar 25,41 dengan predikat D (Sekretariat Dewan). Terdapat 36 OPD atau 78,26% sudah mendapatkan nilai diatas B. 

Nilai SAKIP Pemerintah Daerah hasil evaluasi Inspektorat Kabupaten yaitu sebesar 73,01 dengan interpretasi BB. Untuk OPD yang sudah menindaklanjuti atas rekomendasi hasil evaluasi SAKIP yaitu Sekretariat Dewan, DPMPTSP, Inspektorat, Satpol PP, Disdukcapil, Kec. Pondoksalam dan Kecamatan Sukasari. Bagi OPD yang belum menindaklanjuti hasil evaluasi SAKIP, dihimbau untuk segera  menindaklanjutinya karena tindak lanjut ini dilaporkan ke KemenPAN RB pada saat pelaksanaan evaluasi SAKIP.

Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Inspektorat beserta jajarannya, Kepala DPMPTSP beserta jajarannya, Sekretaris BKAD, Kepala Bappelitbangda, Sekretaris BKPSDM, Kabag ULP, Unsur Bapenda, Unsur DPMD, beserta Perwakilan OPD terkait.

Komentar