Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat Daerah TA 2022 Manajemen Berbasis Resiko

Prokompim, (10 Juni 2021)
Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Purwakarta H. Tri Hartono mewakili Sekda Purwakarta menghadiri Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat Daerah TA 2022 Manajemen berbasis resiko, bertempat di Hotel Harper.

Setiap aktivitas yang dilakukan organisasi Pemerintah, tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat berpengaruh pada pencapaian tujuan. Risiko yang dihadapi oleh organisasi jika tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan tujuan organisasi tidak tercapai

Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan risiko pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan wajib/pilihan. Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah mencakup dan mengatur tentang proses, tahapan pengelolaan risiko dan pelaporan pengelolaan risiko.

Dalam mewujudkan visi misi kabupaten Purwakarta, dimana Visi Pembangunan Kabupaten Purwakarta “Mewujudkan Purwakarta Istimewa” dan memiliki Misi meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih dan professional. Mewujudkan pembangunan infrastruktur dan pengembangan pariwisata. Serta mengembangkan perekonomian rakyat yang kokoh berbasis desa.

Tema pembangunan Tahun 2022 
"Memantapkan Kesejahteraan Masyarakat dan Daya Saing Daerah yang Berkelanjutan" yaitu ;
1. Peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berwawasan lingkungan
2. Pemulihan ekonomi dan perlindungam sosial masyarakat
3. Peningkatan penyelenggaraan good goverment yang berbasis IPTEK 
4. Peningkatan infrastruktur dasar perekonomian masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati. Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta memiliki tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif dan mempunyai fungsi:
1. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
4. Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Instansi Daerah; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kegiatan ini diikuti oleh para Kabag dan Kasubag di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta.

Komentar