Bertempat di Kecamatan Bojong, Ambu Anne Ratna Mustika menghadiri Kegiatan Metrologi Pelayanan Desa Cek Ukuran Akurasi Timbangan (Mepende Ceu Ati) UPTD Metrologi Legal DKUPP Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan metrologi pelayanan desa Cek Ukuran Akurasi Timbangan (Mepende CEU ATI) merupakan strategi pelayanan jemput bola mendekatkan pelayanan tera ke masyarakat.
Kewajiban tera ulang ini dilakukan rutin selama setahun sekali untuk memastikan alat UTTP terjamin kebenaran ukuran, takaran dan timbangannya dengan tujuan untuk melindungi agar tidak ada pihak yang dirugikan baik konsumen maupun pelaku usaha.
Pelayanan tera yang dilaksanakan mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang sebagaimana telah diubah sebagian menjadi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 125 tahun 2020. Pelayanan yang berkontribusi kepada pendapatan daerah ini akan kembali ke desa melalui bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 97 ayat 1 dan 2.
Dengan kemampuan 6 (enam) orang tenaga penera, UPTD metrologi legal DKUPP Kabupaten Purwakarta melayani alat UTTP yang tersebar di pasar, toko dan warung serta 54 SPBU di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Komitmen dan optimalisasi terus dilakukan untuk dapat memberikan kontribusi terhadap perlindungan masyarakat dan peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten Purwakarta dan dunia usaha serta untuk mewujudkan Kabupaten Purwakarta sebagai daerah tertib ukur.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Purwakarta, Camat Bojong, Para Kepala Desa Se-Kecamatan Bojong, Para Pelaku Usaha Se-Kecamatan Bojong, serta tamu undangan lainnya
Komentar
Posting Komentar