Bertempat di Aula Janaka Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika didampingi Sekretaris Daerah Purwakarta Drs. H. Iyus Permana, MM mengikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Kondisi Jalan Pramuka di Kabupaten Purwakarta secara virtual melalui Zoom Meeting.
Rapat kali ini dipimpim oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, yang menyampaikan populasi Dum Truck yang ada di Indonesia termasuk Kabupaten Purwakarta 100% mendekati overdimensi, tingginya bisa mencapai 2 meter sehingga sering terjadi kecelakaan.
Lokasi di sepanjang jalan pramuka selain kerusakan jalan yang parah juga kemacetan yang cukup tinggi, meskipun jalan tersebut cukup potensional dari jalan nasional menuju jalan daerah, oleh sebabnya selain nanti ada pengerjaan perbaikan jangka pendek perlu juga ada pembahasan untuk pengerjaan jangka panjangnya.
Sebelumnya Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar sudah melakukan komunikasi kerjasama dengan enam pengusaha untuk melakukan kontribusi terhadap pemeliharaan dan penanganan kerusakan, dan rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan perbaikan sepanjang lima ratus meter pada kondisi jalan yang paling parah.
Sementara itu Bupati Purwakarta memaparkan status jalan pramuka itu merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi, dalam pembagian jalan yang mana sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Ps.12 (21) Urusan pemerintahan kategori konkuren wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, salah satunya urusan perhubungan.
Kondisi Jalan pramuka saat ini bergelombang dan berlobang, Fasilitas perlengkapan jalan kurang, serta Drainase tidak cukup dan tidak berfungsi optimal, sedangkan manfaat Jalan ini sebagai lintas kendaraan berat, Jalur Angkutan desa dari Ciganea-Jatiluhur, Ciganea-Cikaobandung, dan Ciganea-Ubrug.
Titik kerusakan jalan dari panjang jalan 2,17 km desa bunder sampai dengan pertigaan kembangkuning, yang dirasakan langsung oleh pengendara.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Kasatlantas Polres Purwakarta sudah menerapkan aturan tertib lalu lintas dengan memberlakukan jam operasi berkendara pada kendaraan sumbu tiga sepanjang jalan pramuka. Pagi di berlakukan pada jam 06.00-09.00 WIB dan sore 16.00-19.00 WIB.
Kegiatan ini juga dihadiri Dandim 0619, Kasatlantas, Asisten Daerah, Ka.DPUBMP, Ka.Bappeda, Ka.Dishub, dan Ka.Satpol PP
Komentar
Posting Komentar