Rapat Lanjutan Pembahasan Perkembangan Kondisi Jalan Pramuka menuju Jalan Ir. H. Juanda (Jatiluhur) Kabupaten Purwakarta dengan Kementerian Perhubungan

Prokompim, (22 Juni 2021)
Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H. Tri Hartono, MM didampingi Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. H. Agus Rachlan Suherlan, MM   menghadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Perkembangan Kondisi Jalan Pramuka menuju Jalan Ir. H. Juanda (Jatiluhur) Kabupaten Purwakarta dengan Kementerian Perhubungan secara virtual melalui Zoom Meeting, di Aula Janaka Setda Purwakarta.

Pengelolaan Jalan Pramuka menuju Jalan Jatiluhur dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 620/Kep.1086/Rek./2016 tentang Penetapan Ruas-ruan Jalan menurut Statusnya sebagai Jalan Provinsi. 

Jalan Pramuka menuju Jatiluhur memiliki karakteristik jalan yang bergelombang dan berlobang, fasilitas perlengkapan jalan yang kurang, drainase tidak cukup dan tidak berfungsi secara optimal. Dimana pemanfaatan jalan tersebut digunakan sebagai lintas kendaraan berat, jalur Angdes (Ciganea-Jatiluhur, Ciganea-Cikao Bandung, dan Ciganea-Ubrug). 

Kerusakan Jalan Pramuka menuju Jatiluhur disebabkan oleh kelebihan tonase JBB 8 ton dan tidak sesuai kelas jalan, serta drainase yang tidak berfungsi dengan baik. Adapun beberapa solusi yang dapat dilakukan diantaranya Penindakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pembatasan kendaraan yang melintas sesuai kelas jalan (PBB) oleh Dinas Perhubungan Provinsi, dan Peningkatan kelas jalan oleh Binamarga Provinsi.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Drs. Budi Setiyadi, SH., M.Si menyampaikan bahwa akses jalur jalan tersebut dapat ditangani secara bersama-sama dengan seluruh stakeholder terkait, mulai dari operasi pembatasan tonase KBagar tidak over load, dimana kendaraan tidak boleh lebih dari 8 ton karena kelas jalan masih IIIA (JBB, 8 ton).

Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta melakukan koordinasi terkait pelaksanaan giat pembatasan jam operasional kendaraan besar melintas dengan Satlantas Purwakarta yang meliputi 3 (tiga) sumbu, dimulai dari tanggal 04 Juni 2021 sampai dengan sekarang, dimana pembatasan jam operasional tersebut dimulai pada pagi hari pukul 06.00 - 09.00 WIB, dan dilanjut pada sore hari pukul 16.00 - 19.00 WIB. Selain itu, melakukan operasi buka-tutup lintasan saat kegiatan pengecoran jalan, yang dimulai sejak tanggal 07 Juni 2021 sampai dengan sekarang.

Masyarakat dan pelaku industri seperti karang taruna berinisiatif melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan, Kecamatan Jatiluhur dan Pelaku Industri, kemudian melakukan pengecoran penambalan lobang oleh PT Wika yang dilakukan oleh KCIC sejak tanggal 07 Juni 2021 sampai dengan sekarang. Selain itu, partisipasi penyediaan makanan dan minuman oleh Manajemen Industri sekitar yang dimulai pada tanggal 07 juni 2021 sampai dengan sekarang.

Untuk itu, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat beserta seluruh stakeholder siap dan bersedia untuk membantu Kabupaten Purwakarta terkait Perbaikan Jalan Pramuka menuju Jatiluhur, baik dalam memfasilitasi peralatannya maupun tenaganya. Diharapkan langkah ini dapat berjalan dengan baik dan Jalan Pramuka-Jatiluhur dapat kembali membaik sehingga dapat digunakan untuk keperluan masyarakarat dalam berbagai aspek kehidupan. 

Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Kementerian Perhubungan RI, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, PU Binamarga Provinsi, Perwakilan Kodim 0619 Purwakarta, Perwakilan Kapolres Purwakarta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Kepala Binamarga beserta Kepala Perangkat Daerah terkait, dan Para Direktur Perusahaan Se-Kabupaten Purwakarta.

Komentar