Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta dalam Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Raperda

Prokompim, (16 Juni 2021)
Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika didampingi Wakil Bupati Purwakarta H. Aming menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta dalam Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta H. Ahmad Sanusi.

Rapat Paripurna DPRD dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai penyampaian nota pengantar Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2020.

Rangkaian proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Barat berjalan dengan lancar. Pola pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI dilaksanakan melalui Metode Desk Audit yaitu melalui pengumpulan data dan informasi dari Pemerintah Daerah dan audit lapangan. 

Di masa new normal ini, Badan Pemeriksa Keuangan RI melaksanakan beberapa prosedur alternatif yang tepat dan memadai dalam pemerolehan data serta pengujian sebagai dasar untuk menyatakan opini. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2020 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ambu Anne mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang terus mendorong dan memberikan masukan-masukan untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah sehingga pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Purwakarta bisa mempertahankan predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Barat.

Sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Bupati berkewajiban mempertanggungjawabkan keuangan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020 yang disajikan dalam format pertanggungjawaban, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, merupakan rangkuman data dari seluruh kegiatan pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh satuan kerja Perangkat Daerah. Dengan demikian, peran pengelola keuangan pada SKPD sangat menentukan hasil akhir penyajian dokumen pengelolaan keuangan dan secara kumulatif akan tersusun dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.

Berkat upaya-upaya tersebut, Ambu Anne menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang disusun berdasarkan akrual basis, di dalamnya memuat laporan realisasi APBD tahun 2020, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca per 31 desember 2020, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan keuangan, beserta lampiran-lampirannya, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.

Adapun uraian penjelasan dari Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020, secara lebih seksama, dimulai dari laporan realisasi anggaran APBD Kabupaten Purwakarta tahun 2020, laporan neraca daerah yang terdiri dari dua sisi yaitu sisi aktiva adalah aset dan sisi pasiva adalah kewajiban dan ekuitas dana, serta laporan operasional yang merupakan komponen laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang tercermin dalam pendapatan laporan operasional, beban dan surplus/defisit operasional. 

Diharapkan nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 dapat menjadi bahan dalam pembahasan lebih lanjut.

Kegiatan ini dihadiri oleh Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Purwakarta, Kepala Polres Purwakarta atau yang mewakili, Dan Yon Armed 2 Sthira Yudha, Danyon Armed-9 Pasopati, Dansub Denpom Purwakarta, Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Para Pimpinan Organisasi Sosial Politik, Ketua KPU Daerah Kabupaten Purwakarta, Sesepuh dan Pinisepuh Purwakarta, Ormas, LSM, Insan Pers, serta Para Camat/Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Purwakarta yang hadir secara virtual melalui Zoom Meeting.

Komentar