Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Poin perubahan yang disampaikan dalam Peraturan Imendagri pada Diktum KETIGA Huruf *g* dan Huruf *k* sebagai berikut :
Huruf g, *tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah*
Huruf k, *Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat*
Revisi Imendagri Nomor 19 Tahun 2021 ini mulai diberlakukan pada 10-20 Juli 2021.
Komentar
Posting Komentar