Peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi akan dilanjutkan untuk mengikuti SKD CPNS.
Dalam tes SKD peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.
Passing Grade SKD CPNS 2021
Nilai Ambang Batas untuk Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter
TIU: 80
Total SKD: 311
Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286
Info lengkap tentang Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021
https://drive.google.com/file/d/1IXqKTIbrGEP2zVm61ItSMjeWij6OYhBO/view?usp=drivesdk
Komentar
Posting Komentar