Demi meningkatkan pemahamanan terhadap nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air di dalam komunitas ASN, pemerintah telah menghimbau agar kebiasaan apel pagi kembali digiatkan
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2021 setiap Pemerintah Daerah wajib memperdengarkan lagu Indonesia Raya pada jam 10.00 WIB.
Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor : 019.1/2115/ORG tanggal 28 Juni Tentang Himbauan pelaksanaan apel pagi dan Sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/86/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021, Aparatur Sipil Negara dihimbau agar melaksanakan apel pagi di Perangkat Daerah masing-masing
Imbauan ini berlaku bagi seluruh PNS, pejabat maupun pegawai, baik yang bertugas di kantor ataupun rumah, tanpa terkecuali. Untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap Negara dan Rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pelaksanaan sebagai berikut :
1. Melaksanakan Apel pada hari Senin pagi di setiap minggu.
2. Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 pagi di setiap minggu;
3. Memperdengarkan Pembacaan naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jumat pada pukul 10.00 pagi setiap minggu.
4. Memperdengarkan pembacaan Sholawat Tho'un pada setiap hari Selasa, Rabu, Kamis dan Jum'at pada pukul 08.00 pagi setiap minggu.
Komentar
Posting Komentar