Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menerapkan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021, sesuai Imendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
ASN memegang peranan penting untuk menjadi teladan dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing dan masyarakat, Dalam penyesuaian sistem kerja, pegawai ASN yang bekerja di sektor nonesensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal atau WFH secara penuh atau 100%.
Jika kedapatan ASN memanfaatkan waktu WFH untuk berlibur atau berpergian keluar kota dan tidak mematuhi setiap aturan yang sudah dibuat sesuai Surat Edaran Bupati Purwakarta silahkan hubungi layanan Pengaduan.
Komentar
Posting Komentar