Prokompim (26 Juli 2021), Bupati Purwakarta Ambu Hj. Anne Ratna Mustika. SE didampingi unsur Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kawasan Industri, bertempat di aula janaka setda Kabupaten Purwakarta
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam arahannya menyampaikan. Masih tingginya intensitas cahaya di malam hari terjadi di daerah yang memiliki kawasan industri, hal ini mengindikasikan industri masih melakukan aktivitas selama PPKM.
Data dari Karawang menunjukan varian delta lebih cepat terjadi di daerah industri, namun berkaca dari pengalaman daerah Kudus dampak dari peningkatan kawasan industri terhadap peningkatan kasus dapat dimitigasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Protokol kesehatan untuk kawasan industri perlu diperinci dengan menggunakan best practice yang kemudian akan dijadikan menjadi standar bagi seluruh industri. Kemenperin telah mengeluarkan surat edaran terbaru, perlu monitoring yang ketat terhadap pelaksanaannya di lapangan.
Selain protokol kesehatan, vaksinasi harus dipercepat untuk pekerja industri. Untuk kedepannya operasional sektor industri selama pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sangat ditentukan pada penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi, tidak hanya berdasarkan pada sektoral esential dan kritikal.
Untuk mendukung pelaksananaan pemberlakukaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kawasan industri Kementrian Perindustrian sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2021 yang mengatur beberapa kewajiban perusahaan industri sebagai berikut ;
Kewajiban manajemen perusahaan
1. membentuk satgas covid-19,
2. Menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan di tempat kerja,
3. Menyusun panduan kedatangan/kepulangan, pengaturan shift, istirahat, kegiatan ibadah, dan aktivitas lain yang tidak menimbulkan kerumunan.
4. Melakukan pencegahan dan penanganan penularan
Kewajiban pekerja perusahaan
1. Pekerja yang sedang sakit tidak boleh bekerja
2. Pekerja bepergian dari luar negeri 14 hari terakhir wajib melaporkan ke perusahaan
3. Dilarang berjabat tangan (gunakan sapaan lain)
4. Melaksanakan protokol kesehatan
Hadir dalam kegiatan ini unsur Forkpimda dan Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta
Komentar
Posting Komentar