Rakor Monev Penyaluran Bansos PPKM Darurat Jawa-Bali

Prokompim, (7 Juli 2021)
Plt. Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hariman Budi Anggoro, ST, MT mengikuti Rakor Monev Penyaluran Bansos PPKM Darurat Jawa-Bali secara virtual melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruang Kerja Asda 1.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menyampaikan kepala daerah harus melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan yang bersumber dari APBD dan meminta setiap pihak termasuk masyarakat melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setempat apabila menemukan penyalahgunaan seperti pemotongan besaran nilai bansos.

Kepala Daerah dapat mempercepat penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri dan melakukan beberapa hal apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.

Percepatan proses penyaluran bansos tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali serta Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro.

Tata cara rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos atau jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berpedoman Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang  Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Bupati/Wali kota harus melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Perwakilan Daerah di Indonesia.

Komentar