Rakor Pelaksanaan PPKM Darurat di Sektor Industri

Prokompim (16 Juli 2021), Bupati Kabupaten Purwakarta Ambu Hj. Anne Ratna Mustika, SE, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Sektor Industri melalui video converence, bertempat di Aula Janaka.

Rapat koordinasi PPKM darurat di sektor industri ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan. Penegakan disiplin Implementasi PPKM Darurat dari sektor industri perlu dilakukan agar sesuai dengan kententuan PPKM Darurat, terutama terkait dengan ketentuan sektor essensial dan kritikal. Dalam temuan dilapangan ada 2 (dua) jenis pelanggaran yang ditemukan ;

1. Adanya pabrik di sektor essential yang mengaktifkan shift malam sehingga jumlah karyawan yang masuk dalam 24 jam tetap 100%. Hal ini menyebabkan indeks cahaya malam di kota/kab yang memiliki aktivitas industri meningkat signifikan. Perlu diwaspadai, di Karawang sudah muncul cluster Covid-19 dari kawasan industri.

2. Adanya pabrik di sektor essential yang dikategorikan sektor kritikal, sehingga bisa masuk WFO 100%.

Kementrian Perindustrian diharapkan agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan dilapangan, sekaligus mengevaluasi penerbitan IOMKI, begitupun pihak Kepolisian agar mengawasi implementasi ini dengan mengacu panduan umum dan sektor yang masuk di sektor kritikal dan esensial mengacu kepada Instruksi Mendagri yang sudah dikeluarkan.

Percepatan Vaksinasi di industri perlu dilakukan segera melaluli vaksi gotong royong. Diharapkan kementrian prindustrian bisa membantu mengkoordinasikan hal ini terutama di sektor esensial dan kritikal.

Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kesempatannya untuk memaparkan kondisi terkini Jawa Barat, menyampaikan yang saat ini terjadi dilapangan petugas-petugas yang dikoordinasikan oleh Polda sering mengalami kebingungan, sehingga harus kita koordinasikan lebih baik tentang devinisi-devinisi yang telah disepakati ternyata dilapangan terjadi perbedaan-perbedaan sehingga petugas-petugas dilapangan bingung. Terdapat temuan beberapa industri yang memiliki surat IOMKI non kritikal masuk kepada sektor kritikal sehingga karyawan yang seharusnya masuk 50% menjadi 100%. 

Dengan diadakannya Rapat Koordinasi PPKM Darurat di Sektor Industri ini dapat menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di sektor industri.

Hadir dalam kegiatan ini Satgas penanganan Covid-19 kab. Purwakarta, dan unsur forkopimda.

Komentar