Prokompim (25 Juli 2021), Sekretaris Daerah Purwakarta Drs. H. Iyus Permana, MM. Mengikuti acara sosialisasi Updating IOMKI yang diselenggarakan oleh kementrian perindustrian secara virtual.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya menyampaikan. Perusahaan yang mempunyai izin IOMKI memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendukung pelaksananaan pemberlakukaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), berikut poin-poin yang harus dipenuhi sebagaimana Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2021 :
Kewajiban manajemen perusahaan
1. membentuk satgas covid-19,
2. Menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan di tempat kerja,
3. Menyusun panduan kedatangan/kepulangan, pengaturan shift, istirahat, kegiatan ibadah, dan aktivitas lain yang tidak menimbulkan kerumunan.
4. Melakukan pencegahan dan penanganan penularan
Kewajiban pekerja perusahaan
1. Pekerja yang sedang sakit tidak boleh bekerja
2. Pekerja bepergian dari luar negeri 14 hari terakhir wajib melaporkan ke perusahaan
3. Dilarang berjabat tangan (gunakan sapaan lain)
4. Melaksanakan protokol kesehatan 6 M
Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kawasan industri, dikenai sanksi administratif berupa ;
1. Peringatan tertulis akan diberikan jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada setiap masa/periode pelaporan
2. Pembekuan izin akan diberikan jika perusahaan telah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali secara berturut-turut atau 3 kali dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak pertama kali dikenai sanksi tertulis.
3. Pencabutan izin akan diberikan jika perusahaan telah dinonaktifkan izinnya tapi tetap tidak menyampaikan laporan dan kepada yang sudah menerima penonaktifan izin sebanyak 2 kali.
Dengan diadakannya sosialisasi updating IOMKI diharapkan dapat menekan laju penyebaran covid-19 khususnya di kawasan industri.
Komentar
Posting Komentar